Baca Juga
Tanda
Kebangsaan Dan Tanda Pendaftaran
Setiap
pesawat udara harus diberi tanda pengenal (Identification Mark). Tanda
pengenal tersebut terdiri dari tanda kebangsaan (Nationality Mark) dan
tanda pendaftaran (Registration Mark). Penulisan dan penempatan nationality
dan registration mark ini harus seijin Dirjen Pehubungan Udara dan tidak
boleh dirubah tanpa ijin.
Penulisan
tanda kebangsaan dan tanda pendaftaran ini harus :
- Ditulis dengan huruf Roman
capital, tidak ada hiasan (ornament) atau apapun yang dapat
mempengaruhi pembacaan,
- Diberi warna yang kontras dan
jelas dengan warna dasar pesawat,
- Dapat dan mudah terlihat,
- Dituliskan pada pesawat dengan
cat tahan panas, atau dibubuhkan pada benda yang ditempelkan (removable
material) bila :
a) Merupakan tanda kebangsaan dan
pendaftaran sementara,
b) Pesawat akan dikirim ke luar negri
yang mana akan diganti,
c) Untuk keperluan khusus.
Tanda
kebangsaan (Registration Mark ) untuk Indonesia adalah PK, dan
dilanjutkan dengan tiga huruf tanda pendaftaran (Registration Mark). Antara
tanda kebangsaan dan tanda pendaftaran dipisahkan dengan tanda hubung (hypen).
Tidak diperbolehkan menambahkan huruf atau tanda apapun sebelum dan sesudah
huruf PK, kecuali untuk keperluan tanda pendaftaran.
- Pesawat Fixed Wing aircraf
- Tanda pengenal ditempatkan :
- Sekali di permukaan atas sayap kanan,
- Sekali di permukaan bawah sayap kiri,
- Pada masing-masing permukaan luar dari fuselage atau pada vertical tail surface.
- Selain Fixed Wing Aircraft
- Rotorcraft
- Pada permukaan bawah fuselage, dengan bagian atas tulisan ada pada sebelah kiri,
- Pada masing-masing permukaan samping dari fuselage.
- Airship :
Tanda pengenal ditempatkan pada
daerah kiri dan kanan hull atau stabilizer sebelah luar.
- Spherical Ballon :
Tanda pengenal harus diperagakan
pada dua tempat yang bertentangan, ditempatkan pada dekat lingkaran balon
paling besar.
- Non- Spherical Ballon :
Tanda pengenal ditempatkan pada tiap
sisi luar dari balon, ditempatkan pada daerah yang terbesar dari balon atau
diatas tempat pengikat kabel-kabel keranjang.
- Non Conventional Aircraft
Ukuran Dari Tanda Pengenal
- Umum
- Menggunakan huruf Roman (A B C…) atau angka (1 2 3…) tanpa ornamen atau hiasan apapun,
- Lebar dari huruf, termasuk tanda hubung adalah 2/3 dari tinggi huruf, kecuali huruf I dan angka 1,
- Huruf, angka dan tanda hubung dibuat dengan warna utuh (blok) dengan tebal huruf 1/6 dari tinggi,
- Tiap karakter mempunyai jarak minimal 11/4 dari lebar huruf atau tiap karakter dipisahkan minimal 1/6 dari tinggi huruf.
2. Fixed Wing Aircraft :
- Tinggi huruf pada wing tidak kurang dari 50 cm,
- Tinggi huruf pada fuselage atau vertical stabilizer tidak kurang dari 30 cm,
- Semua tulisan dituliskan pada jarak minimal 5 cm dari sisi tepi.
3. Rotorcraft :
- Tanda pengenal dituliskan sebesar mungkin tetapi tidak boleh melebihi struktur pada helikopter,
- Tinggi huruf pada wing tidak kurang dari 50 cm,
- Tinggi huruf pada fuselage atau vertical stabilizer tidak kurang dari 15 cm.
4. Airships and Ballons :
5. Non-Conventional Aircraft :
- Dituliskan dengan ukuran yang disetujui oleh Dirjen Perhubungan Udara.
Identification Plate
Dibuat dari logam tahan api (fireproof),
ditempatkan di daerah yang mudah terlihat (biasanyadekat pintu masuk). Identification
Plate berisikan informasi tentang operator, model pesawat, registration
mark, serial number pesawat, dan nomor pendaftaran. Tulisan pada Identification
Plate ini di grafir.
Gambar identification plate
Semoga dengan adanya materi online siswa dapat mengerjakan tugas dengan mudah.
BalasHapus