Baca Juga
Certificate of Registration
CASR 47
Setiap pesawat yang telah
didaftarkan akan diberikan Sertifikat Pendaftaran (Certificate of Registration
= C o R) dan akan tercatat dalam daftar pesawat udara sipil. Semua daftar
pesawat udara sipil yang terdaftar di Indonesia sesuai pasal 9 UU No. 15/1992
harus dirawat oleh Dirjen Perhubungan Udara.
Daftar tersebut meliputi beberapa
hal, yaitu :
1. Nomor
sertifikat pendaftaran
2. Tanda
kebangsaan dan tanda pendaftaran
3. Nama/sebutan
pesawat menurut manufaktur pembuat pesawat
4. Nomor
seri/serial number pesawat udara
5. Nama
Pemilik
6. Alamat
pemilik
7. Nama
operator terdaftar
8. Alamat
operator
9. Tanggal
pendaftaran dan masa berlaku
10. Jenis
penggunaan pesawat udara
11. Pesawat
yang Didaftarkan
Pesawat
udara yang dapat didaftarkan di Indonesia jika pesawat tersebut :
1. Dimiliki
dan dioperasikan oleh orang-orang yang berhak menjadi pemilik pesawat udara
yang didaftarkan di Indonesia.
Yang
diijinkan untuk dapat memiliki pesawat udara dan didaftarkan di Indonesia
adalah :
a.
Warga Negara Indonesia atau badan hokum Indonesia,
b.
Warga Negara Asing atau badan hokum asing dan
pesawat dioperasikan oleh warga Negara Indonesia atau badan hokum
Indonesia untuk jangka waktu pemakainannya minimal dua tahun secara terus
menerus berdasarkan suatu perjanjian sewa beli, sewa guna usaha atau bentuk
perjanjian lainnya,
c.
Instansi Pemerintah,
d.
Lembaga
tertentu yang diijinkan oleh Pemerintah,
2. Pesawat
tidak terdaftar di Negara lain.
3. Semua
pajak dan pembayaran telah terselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku di
Indonesia.
4. Telah
bersertifikat dan dilengkapi dengan peralatan sesuai peraturan yang berlaku
menurut jenis penggunaan pesawat tersebut.
Sertifikat
Pendaftaran (Certificate of Registration = C o R)
Sertifikat Pendaftaran
(Certificate of Registration = C o R) merupakan bukti pendaftaran suatu pesawat
udara, C o R ini berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang. C o R berwarna
kuning dan pada bagian belakangnya terdapat cuplikan Undang-Undang Penerbangan
yang mengatur masalah pendaftaran pesawat udara.
Gambar format C of R menurut ICAO Annex 7
Gambar format C of R Indonesia
Gambar format C of R Indonesia Revisi 1997
Pendaftaran
Pesawat Udara
Pemilik pesawat udara yang akan
mendaftarkan pesawat udaranya di Indonesia, diharuskan memenuhi persyaratan
sebagai berikut :
1. Persyaratan
Tahap Pertama
a.
Mengajukan
permohonan pendaftaran pesawat udara (Form KU-011 DGAC),
b.
Menyerahkan salinan surat ijin pengadaan
pesawat/helicopter,
c.
Menyerahkan salinan bukti kepemilikan pesawat udara
tersebut (missal : bill of sale, perjanjian jual beli, dll),
d.
Menyerahkan salinan surat serah terima (acceptance
letter),
e.
Menyerahkan salinan surat pembatalan pendaftaran
dari Negara asal bila pesawat tersebut sebelumnya telah didaftarkan atau surat
pemberitahuan bahwa pesawat belum didaftarkan,
f.
Menyerahkan Airwortness Certificate fir Export,
g.
Menyerahkan rencana penempatan tanda pendaftaran di
pesawat, rencana warna, hiasan dan ukuran-ukurannya,
h.
Menyerahkan ijin operasi (bagi operator baru),
i.
Pesawat telah memenuhi persyaratan import pesawat
terbang.
2. Persyaratan
Tahap Kedua
Persyaratan
ini dipenuhi bila pesawat telah didaftarkan di Indonesia, yaitu :
a.
Menyerahkan salinan bebas bea cukai,
b.
Menyerahkan salinan Surat ijin penggunaan frekuensi
radio (radio permit),
c.
Menyerahkan salinan bukti asuransi pesawat,
3. Special
Permit untuk Sertifikat Pendaftaran
Special
permit berlaku sebagai sertifikat pendaftaran sementara bila pemilik belum
dapat menyerahkan persyaratan tahap kedua, tetapi telah memenuhi persyaratan
tahap pertama dan telah dinyatakan lolos. Masa berlaku special permit adalah 2
bulan dan dapat diperpanjang bila pemilik belum juga dapat menyerahkan
persyaratan tahap kedua.
4. Surat
Tanda Pendaftaran Sementara
Surat
tanda pendaftaran dapat diterbitkan sebagai pengganti special permit bila
pemilik pesawat telah menyerahkan radio permit dan bukti asuransi namun belum
menyerahkan bukti bebas bea cukai (dengan catatan tidak mendapatkan peringatan
dari bea cukai). Surat tanda pendaftaran sementara ini berlaku 1 tahun dan
dapat diperpanjang untuk 1 tahun kemudian.
Gambar Form KU-011 Permohonan Sertifikat Tanda
Pendaftaran
Perubahan
Sertifikat Pendaftaran
1. Perubahan
Pemilik atau Alamat Pemilik
Apabila
terdapat perubahan pemilik pesawat udara, maka C of R dari pesawat tersebut
dinyatakan batal dan pemilik lama pesawat harus menyerahkan kembali kepada
Dirjen Perhubungan Udara dengan disertai pemberitahuan pergantian pemilik atau
alamat dengan disertai nama pemilik dan alamat lengkap yang baru. Untuk
keperluan pendaftaran pesawat udara, maka Dirjen Perhubungan Udara dapat
menerbitkan C of R bagi pesawat tersebut atas nama pemilik dan alamat yang
baru.
2. Pesawat
Tidak Dipergunakan Selamanya
Bila
pesawat tidak akan dipergunakan lagi selamanya (misal hancur atau sebab
lainnya), maka pemilik harus memberitahukan pembatalan dari penggunaan pesawat
tersebut dan menyerahkan kembali C of R ke Dirjen Perhubungan Udara. Pesawat
tersebut akan dihapus dari daftar pesawat udara sipil Indonesia.
3. Penggantian
Sertifikat Pendaftaran
Jika
terjadi sertifikat pendaftaran hilang, rusak, sobek atau lainnya, maka Dirjen
Perhubungan Udara dapat menerbitkan kembali salinan (duplikat) Sertifikat
Pendaftaran hingga masa berlaku sertifikat asli habis.
sumber :
0 komentar:
Posting Komentar