Kamis, 19 Februari 2015

Pendaftaran Pesawat

Baca Juga

Certificate of Registration
CASR 47

Setiap pesawat yang telah didaftarkan akan diberikan Sertifikat Pendaftaran (Certificate of Registration = C o R) dan akan tercatat dalam daftar pesawat udara sipil. Semua daftar pesawat udara sipil yang terdaftar di Indonesia sesuai pasal 9 UU No. 15/1992 harus dirawat oleh Dirjen Perhubungan Udara.
Daftar tersebut meliputi beberapa hal, yaitu :
1.     Nomor sertifikat pendaftaran
2.     Tanda kebangsaan dan tanda pendaftaran
3.     Nama/sebutan pesawat menurut manufaktur pembuat pesawat
4.     Nomor seri/serial number pesawat udara
5.     Nama Pemilik
6.     Alamat pemilik
7.     Nama operator terdaftar
8.     Alamat operator
9.     Tanggal pendaftaran dan masa berlaku
10. Jenis penggunaan pesawat udara
11. Pesawat yang Didaftarkan

Pesawat udara yang dapat didaftarkan di Indonesia jika pesawat tersebut :
1.     Dimiliki dan dioperasikan oleh orang-orang yang berhak menjadi pemilik pesawat udara yang didaftarkan di Indonesia.
Yang diijinkan untuk dapat memiliki pesawat udara dan didaftarkan di Indonesia adalah :
a.      Warga Negara Indonesia atau badan hokum Indonesia,
b.     Warga Negara Asing atau badan hokum asing dan pesawat dioperasikan oleh warga   Negara Indonesia atau badan hokum Indonesia untuk jangka waktu pemakainannya minimal dua tahun secara terus menerus berdasarkan suatu perjanjian sewa beli, sewa guna usaha atau bentuk perjanjian lainnya,
c.      Instansi Pemerintah,
d.      Lembaga tertentu yang diijinkan oleh Pemerintah,
2.     Pesawat tidak terdaftar di Negara lain.
3.     Semua pajak dan pembayaran telah terselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
4.     Telah bersertifikat dan dilengkapi dengan peralatan sesuai peraturan yang berlaku menurut jenis penggunaan pesawat tersebut.

Sertifikat Pendaftaran (Certificate of Registration = C o R)
Sertifikat Pendaftaran (Certificate of Registration = C o R) merupakan bukti pendaftaran suatu pesawat udara, C o R ini berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang. C o R berwarna kuning dan pada bagian belakangnya terdapat cuplikan Undang-Undang Penerbangan yang mengatur masalah pendaftaran pesawat udara.

Gambar format C of R menurut ICAO Annex 7

Gambar format C of R Indonesia


Gambar format C of R Indonesia Revisi 1997

Pendaftaran Pesawat Udara
Pemilik pesawat udara yang akan mendaftarkan pesawat udaranya di Indonesia, diharuskan memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1.     Persyaratan Tahap Pertama
a.       Mengajukan permohonan pendaftaran pesawat udara (Form KU-011 DGAC),
b.     Menyerahkan salinan surat ijin pengadaan pesawat/helicopter,
c.      Menyerahkan salinan bukti kepemilikan pesawat udara tersebut (missal : bill of sale, perjanjian jual beli, dll),
d.     Menyerahkan salinan surat serah terima (acceptance letter),
e.      Menyerahkan salinan surat pembatalan pendaftaran dari Negara asal bila pesawat tersebut sebelumnya telah didaftarkan atau surat pemberitahuan bahwa pesawat belum didaftarkan,
f.       Menyerahkan Airwortness Certificate fir Export,
g.     Menyerahkan rencana penempatan tanda pendaftaran di pesawat, rencana warna, hiasan dan ukuran-ukurannya,
h.     Menyerahkan ijin operasi (bagi operator baru),
i.       Pesawat telah memenuhi persyaratan import pesawat terbang.

2.     Persyaratan Tahap Kedua
Persyaratan ini dipenuhi bila pesawat telah didaftarkan di Indonesia, yaitu :
a.      Menyerahkan salinan bebas bea cukai,
b.     Menyerahkan salinan Surat ijin penggunaan frekuensi radio (radio permit),
c.      Menyerahkan salinan bukti asuransi pesawat,

3.     Special Permit untuk Sertifikat Pendaftaran
Special permit berlaku sebagai sertifikat pendaftaran sementara bila pemilik belum dapat menyerahkan persyaratan tahap kedua, tetapi telah memenuhi persyaratan tahap pertama dan telah dinyatakan lolos. Masa berlaku special permit adalah 2 bulan dan dapat diperpanjang bila pemilik belum juga dapat menyerahkan persyaratan tahap kedua.

4.     Surat Tanda Pendaftaran Sementara
Surat tanda pendaftaran dapat diterbitkan sebagai pengganti special permit bila pemilik pesawat telah menyerahkan radio permit dan bukti asuransi namun belum menyerahkan bukti bebas bea cukai (dengan catatan tidak mendapatkan peringatan dari bea cukai). Surat tanda pendaftaran sementara ini berlaku 1 tahun dan dapat diperpanjang untuk 1 tahun kemudian.


Gambar Form KU-011 Permohonan Sertifikat Tanda Pendaftaran

Perubahan Sertifikat Pendaftaran
1.     Perubahan Pemilik atau Alamat Pemilik
Apabila terdapat perubahan pemilik pesawat udara, maka C of R dari pesawat tersebut dinyatakan batal dan pemilik lama pesawat harus menyerahkan kembali kepada Dirjen Perhubungan Udara dengan disertai pemberitahuan pergantian pemilik atau alamat dengan disertai nama pemilik dan alamat lengkap yang baru. Untuk keperluan pendaftaran pesawat udara, maka Dirjen Perhubungan Udara dapat menerbitkan C of R bagi pesawat tersebut atas nama pemilik dan alamat yang baru.

2.     Pesawat Tidak Dipergunakan Selamanya
Bila pesawat tidak akan dipergunakan lagi selamanya (misal hancur atau sebab lainnya), maka pemilik harus memberitahukan pembatalan dari penggunaan pesawat tersebut dan menyerahkan kembali C of R ke Dirjen Perhubungan Udara. Pesawat tersebut akan dihapus dari daftar pesawat udara sipil Indonesia.

3.     Penggantian Sertifikat Pendaftaran
Jika terjadi sertifikat pendaftaran hilang, rusak, sobek atau lainnya, maka Dirjen Perhubungan Udara dapat menerbitkan kembali salinan (duplikat) Sertifikat Pendaftaran hingga masa berlaku sertifikat asli habis.

sumber :


0 komentar:

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

TRANSLATE

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
by : BTF

Who Am I ?


TRI ADI PRASETYA
Welcome to My Blog. 
Saya adalah seseorang yang sedang tersesat di jalan yang bernama kehidupan. 
LinkedIn
Diberdayakan oleh Blogger.

Total Tayangan Halaman