Baca Juga
Airworthiness
Directives
CASR
Part 39
Airworthiness directives atau AD
dalam bahasa Indonesia Perintah kelaikan udara, adalah langkah
langkah/pekerjaan yang wajib dialkukan di sebuah pesawat instrument/avionic,
mesin pesawat, atau baling baling (propeller) untuk menanggulangi kondisi yang
mengancam keselamatan baik yang telah terjadi, akan terjadi atau mungkin bisa
terjadi
AD dikeluarkan oleh otoritas
penerbangan din negara yang bersangkutan. BIsa juga otoritas penerbangan sebuah
negara mengeuarkan AD dari otoritas penerbangan negara lain. hal ini terjadi
jika pesawat yang dibuat di negara kedua di operasikan oleh negara yang disebut
pertama.
Keterangan
yang biasanya ada di atas dokumen airworthiness Directives yang dikeluarkan di
Indonesia :
This Airworthiness Directive (AD) is issued
by DGCA in accordance with the requirements of CASR Part 39. Ads affect
aviation safety and are regulations which require immediate attention. Part 39
of CASR is amended by adding the following new AD. No Person may operate a
product to which an AD applies except in accordance with the requirements of
that AD.
NOTE
: A ferry flight permit to fly the
aircraft to a location where the requirements of this directive can be
accomplished, may be granted by application to DGCA. Report and inquiring
concering this AD should be addressed to the DGCA. Alternative means of
compliance with this directive may be used only it approved by the Director
General.
Agar
tidak bingung maka simak contoh berikut ini : Pabrik pesawat boeing di amerika
serikat membuat satu jenis pesawat yang dibeli oleh sebuah masakapai di
Indonesia,katakanlah B737-200. Pada suatu saat, Boing menemukan sebuah bagian
pesawat B737-200 yang harus diperbaiki agar pesawatnya tetap aman. Maka
otoritas penerbangan amerika menerbitkan sebuah AD yang berisi langkah yang
harus dilakukan oleh semua operator pesawat Boing B737-200 agar pesawatnya
tetap aman.
Otoritas
penerbangan Indonesia yang berada di bawah naungan Departemen Perhubungan juga
akan segera menerbitkan AD yang sama karena jenis pesawat yang sama juga
beroperasi di Indonesia.
Bagimana
pabrik pesawat tahu bahwa keselamatan pesawat buatannya terancam? AD bisa
dikeluarkan karena adanya laporan dari operator atau maskapai yang mengopasikan
pesawat tersebut tentang kesulitan teknik yang ditemukan, atau hasil
penyelidikan/investigasi dari kecelakaan yang terjadi.
Jadi
secara rinci bisa dikatakan AD adalah dokumen yang berguna untuk memberi tahu
operator bahwa :
·
Kondisi pesawat kemungkinan berada pada situasi
yang tidak aman
·
Pesawat tidak sesuai lagi dengan kondisi kelikan
terbang
·
Ada pekerjaan yang harus dilakukan agar peswat
bisa laik terbang kembali dengan aman
·
Pesawat mungkin tidak boleh terbang sampai
tindakan koreksi disiapkan dan dilakukan
Berdasarkan sifatnya, AD adalah
wajib. Wajibnya AD ini bisa berupa wajib dikerjakan sebelum pesawat bisa terbang
kembali atau wajib dilakukan dengan tenggang waktu/jam terbang yang ditentukan
oleh otoritas.
Dicatatan di atas terlihat juga
pesawat boleh diterbangkan (ferry) dari satu tempat ke tempat lain untuk
melakukan Airworthiness Directives
sumber :
http://www.ilmuterbang.com/artikel-mainmenu-29/pemeliharaan-pesawat-dan-kelaikan-udara-mainmenu-35/707-apa-artinya-airworthiness-directives
0 komentar:
Posting Komentar