Jumat, 20 Februari 2015

Airworthiness Directives

Baca Juga

Airworthiness Directives
CASR Part 39

Airworthiness directives atau AD dalam bahasa Indonesia Perintah kelaikan udara, adalah langkah langkah/pekerjaan yang wajib dialkukan di sebuah pesawat instrument/avionic, mesin pesawat, atau baling baling (propeller) untuk menanggulangi kondisi yang mengancam keselamatan baik yang telah terjadi, akan terjadi atau mungkin bisa terjadi
AD dikeluarkan oleh otoritas penerbangan din negara yang bersangkutan. BIsa juga otoritas penerbangan sebuah negara mengeuarkan AD dari otoritas penerbangan negara lain. hal ini terjadi jika pesawat yang dibuat di negara kedua di operasikan oleh negara yang disebut pertama.
Keterangan yang biasanya ada di atas dokumen airworthiness Directives yang dikeluarkan di Indonesia :
This Airworthiness Directive (AD) is issued by DGCA in accordance with the requirements of CASR Part 39. Ads affect aviation safety and are regulations which require immediate attention. Part 39 of CASR is amended by adding the following new AD. No Person may operate a product to which an AD applies except in accordance with the requirements of that AD.
NOTE : A ferry flight permit to fly the aircraft to a location where the requirements of this directive can be accomplished, may be granted by application to DGCA. Report and inquiring concering this AD should be addressed to the DGCA. Alternative means of compliance with this directive may be used only it approved by the Director General.
Agar tidak bingung maka simak contoh berikut ini : Pabrik pesawat boeing di amerika serikat membuat satu jenis pesawat yang dibeli oleh sebuah masakapai di Indonesia,katakanlah B737-200. Pada suatu saat, Boing menemukan sebuah bagian pesawat B737-200 yang harus diperbaiki agar pesawatnya tetap aman. Maka otoritas penerbangan amerika menerbitkan sebuah AD yang berisi langkah yang harus dilakukan oleh semua operator pesawat Boing B737-200 agar pesawatnya tetap aman.
Otoritas penerbangan Indonesia yang berada di bawah naungan Departemen Perhubungan juga akan segera menerbitkan AD yang sama karena jenis pesawat yang sama juga beroperasi di Indonesia.
Bagimana pabrik pesawat tahu bahwa keselamatan pesawat buatannya terancam? AD bisa dikeluarkan karena adanya laporan dari operator atau maskapai yang mengopasikan pesawat tersebut tentang kesulitan teknik yang ditemukan, atau hasil penyelidikan/investigasi dari kecelakaan yang terjadi.
Jadi secara rinci bisa dikatakan AD adalah dokumen yang berguna untuk memberi tahu operator bahwa :
·         Kondisi pesawat kemungkinan berada pada situasi yang tidak aman
·         Pesawat tidak sesuai lagi dengan kondisi kelikan terbang
·         Ada pekerjaan yang harus dilakukan agar peswat bisa laik terbang kembali dengan aman
·         Pesawat mungkin tidak boleh terbang sampai tindakan koreksi disiapkan dan dilakukan
Berdasarkan sifatnya, AD adalah wajib. Wajibnya AD ini bisa berupa wajib dikerjakan sebelum pesawat bisa terbang kembali atau wajib dilakukan dengan tenggang waktu/jam terbang yang ditentukan oleh otoritas.
Dicatatan di atas terlihat juga pesawat boleh diterbangkan (ferry) dari satu tempat ke tempat lain untuk melakukan Airworthiness Directives
sumber :
http://www.ilmuterbang.com/artikel-mainmenu-29/pemeliharaan-pesawat-dan-kelaikan-udara-mainmenu-35/707-apa-artinya-airworthiness-directives

0 komentar:

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

TRANSLATE

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
by : BTF

Who Am I ?


TRI ADI PRASETYA
Welcome to My Blog. 
Saya adalah seseorang yang sedang tersesat di jalan yang bernama kehidupan. 
LinkedIn
Diberdayakan oleh Blogger.

Total Tayangan Halaman