Baca Juga
UU No 1 Tahun 2009
Tentang Penerbangan
UU No.1 Tahun 2009 ini telah mengatur soal penggunaan pesawat dan kelaikannya.
Lewat UU ini, semua pihak berkepentingan bahwa keselamatan penerbangan adalah
di atas segala-galanya.
1.
Pasal 3
UU itu mengatur bahwa penerbangan diselenggarakan dengan tujuan,
antara lain mewujudkan penyelenggaraan penerbangan yang tertib, teratur,
selamat, aman, nyaman, dengan harga yang wajar, dan menghindari praktik persaingan usaha
yang tidak sehat.
Setiap pesawat yang akan diterbangkan apalagi jika pesawat itu digunakan untuk mengangkut penumpang dan harus disertifikasi.
2.
Pasal 19
Ayat (1) mengatur setiap badan hukum
Indonesia yang melakukan kegiatan produksi dan /atau perakitan pesawat udara,
mesin pesawat udara, dan/atau baling-baling
pesawat terbang wajib memiliki sertifikat produksi.
Ayat (2) pasal itu mengatur lebih jauh bahwa untuk memperoleh sertifikat produksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), badan hukum Indonesia harus memenuhi persyaratan:
· Memiliki sertifikat tipe
(type certificate) atau memiliki lisensi produksi pembuatan berdasarkan perjanjian dengan pihak lain;
·
Fasilitas dan peralatan produksi;
·
Struktur organisasi sekurang-kurangnya memiliki bidang produksi dan kendali mutu;
·
Personel produksi dan kendali mutu
yang kompeten;
·
Sistem jaminan kendali mutu;
dan
·
Sistem pemeriksaan produk dan pengujian produksi.
Ayat (3) menyebutkan: ”Sertifikat produksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian
yang hasilnya memenuhi standar kelaikudaraan.”
Mengacu pada pasal dan ayat-ayat tersebut,
makausia pesawat mau tidak mau memang layak diperhitungkan. Soal-soal seperti ini diatur dalam
UU tersebut yang berjudul”Kelaikudaraan Pesawat Udara”.
3.
Pasal 34
Ayat (1) mengatakan:
”Setiap pesawat udara yang dioperasikan wajib memenuhi standar kelaikudaraan.”
Ayat (2), ”Pesawat udara yang telah memenuhi standar kelaikudaraan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberi sertifikat kelaikudaraan setelah
lulus pemeriksaan dan pengujian kelaikudaraan.”
4. Pasal 35 menyebutkan: ”Sertifikat Kelaikudaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
34 ayat (2) terdiri atas:
·
Sertifikat kelaikudaraan standar,dan
·
Sertifikat kelaikudaraan khusus.
5. Pasal 36, sertifikat kelaikudaraan standar diberikan untuk pesawat terbang kategori transpor,
normal, kegunaan (utility), aerobatik, komuter, helicopter kategori
normal dan transpor, serta kapal udara dan balon berpenumpang.
6.
Pasal 37
Ayat (1) menyebutkan: ”Sertifikat kelaikudaraan standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal
36 terdiri atas:
·
Sertifikat kelaikudaraan standar pertama
(initial airworthiness certificate) yang diberikan untuk pesawat udara pertama
kali dioperasikan oleh setiap orang; dan
· Sertifikat kelaikudaraan standar lanjutan
(continous airworthiness certificate) yang diberikan untuk pesawat udara setelah sertifikat kelaikudaraan standar pertama dan akan dioperasikan secara terus menerus.
Ayat (2) pasal itu mengatur untuk memperoleh sertifikat kelaikudaraan standar pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, pesawat udara harus:
·
Memiliki sertifikat pendaftaran
yang berlaku;
· Melaksanakan proses produksi dari rancang bangun,
pembuatan komponen, pengetesan komponen, perakitan, pemeriksaan kualitas,
dan pengujian terbang yang memenuhi standar dan sesuai dengan kategori tipe pesawat udara;
· Telah diperiksa dan dinyatakan sesuai dengan sertifikat tipe atau sertifikat validasi tipe atau sertifikat tambahan validasi
Indonesia dan
·
Memenuhi persyaratan standar kebisingan dan standar emisi
gas buang.
Ayat (3)
mengatur, untuk memperoleh sertifikat kelaikudaraan standar lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, pesawat udara harus:
·
Memiliki sertifikat pendaftaran
yang masih berlaku;
·
Memiliki sertifikat kelaikudaraan
yang masih berlaku;
·
Melaksanakan perawatan sesuai dengan standar perawatan
yang telah ditetapkan;
·
Telah memenuhi instruksi kelaikudaraan
yang diwajibkan (airworthiness directive);
· Memiliki sertifikat tipe tambahan apabila terdapat penambahan kemampuan pesawat udara;
·
Memenuhi ketentuan pengoperasian,dan
·
Memenuhi ketentuan standar kebisingan dan standar emisi
gas buang
7.
Pasal
38, Sertifikat kelaikudaraan khusus
diberikan untuk pesawat udara yang penggunaannya khusus secara terbatas (restricted), percobaan (experimental), dan kegiatan penerbangan
yang bersifat khusus.
8.
Pasal
39, Setiap orang yang melanggar ketentuan
standar kelaikudaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dikenakan
sanksi administratif berupa:
a. peringatan;
b. pembekuan
sertifikat; dan/atau
c. pencabutan
sertifikat.
0 komentar:
Posting Komentar