Selasa, 06 September 2016

Airworthiness Certificate

Baca Juga

UU No 1 Tahun 2009
Tentang Penerbangan

UU No.1 Tahun 2009 ini telah mengatur soal penggunaan pesawat dan kelaikannya. Lewat UU ini, semua pihak berkepentingan bahwa keselamatan penerbangan adalah di atas segala-galanya.

1.      Pasal 3
UU itu mengatur bahwa penerbangan diselenggarakan dengan tujuan, antara lain mewujudkan penye­lenggaraan penerbangan yang tertib, teratur, selamat, aman, nyaman, deng­an harga yang wajar, dan menghindari praktik persaingan usaha yang tidak sehat.
Setiap pesawat  yang akan diterbangkan apalagi jika pesawat itu digunakan untuk mengangkut penumpang dan harus disertifikasi.

2.      Pasal 19

Ayat (1) mengatur setiap badan hukum Indonesia yang melakukan kegiatan produksi dan /atau perakitan pesawat udara, mesin pesawat udara, dan/atau baling-baling pesawat terbang wajib memiliki sertifikat produksi.

Ayat (2) pasal itu mengatur lebih jauh bahwa untuk memperoleh sertifikat produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), badan hukum Indonesia harus memenuhi persyaratan:
·   Memiliki sertifikat tipe (type certificate) atau memiliki lisensi produksi pembuatan berdasarkan perjanjian dengan pihak lain;
·         Fasilitas dan peralatan produksi;
·         Struktur organisasi sekurang-kurangnya memiliki bidang produksi dan kendali mutu;
·         Personel produksi dan kendali mutu yang kompeten;
·         Sistem jaminan kendali mutu; dan
·         Sistem pemeriksaan produk dan pengujian produksi.
Ayat (3) menyebutkan: ”Sertifikat produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian yang hasilnya  memenuhi standar kelaikudaraan.”

Mengacu pada pasal dan ayat-ayat tersebut, makausia pesawat mau tidak mau memang layak diperhitungkan. Soal-soal seperti ini  diatur dalam UU tersebut yang berjudul”Kelaikudaraan Pesawat Udara”.


3.      Pasal 34

Ayat (1) mengatakan: ”Setiap pesawat udara yang dioperasikan wajib memenuhi standar kelaikudaraan.”

Ayat (2), ”Pesawat udara yang telah memenuhi standar kelaikudaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi sertifikat kelaikudaraan setelah lulus pemeriksaan dan pengujian kelaikudaraan.”

4.      Pasal 35 menyebutkan: ”Sertifikat Kelaikudaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) terdiri atas:
·         Sertifikat kelaikudaraan standar,dan
·         Sertifikat kelaikudaraan khusus.

5.      Pasal 36, sertifikat kelaikudaraan standar diberikan untuk pesawat terbang kategori transpor, normal, kegunaan (utility), aerobatik, komuter, helicopter kategori normal dan transpor, serta kapal udara dan balon berpenumpang.

6.      Pasal 37

Ayat (1) menyebutkan: ”Sertifikat kelaikudaraan standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 terdiri atas:
·         Sertifikat kelaikudaraan standar pertama (initial airworthiness certificate) yang diberikan untuk pesawat udara pertama kali dioperasikan oleh setiap orang; dan
·  Sertifikat kelaikudaraan standar lanjutan (continous airworthiness certificate) yang diberikan untuk pesawat udara setelah sertifikat kelaikudaraan standar pertama dan akan dioperasikan secara terus menerus.
Ayat (2) pasal itu mengatur untuk memperoleh sertifikat kelaikudaraan standar pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, pesawat udara harus:
·         Memiliki sertifikat pendaftaran yang berlaku;
·    Melaksanakan proses produksi dari rancang bangun, pembuatan komponen, pengetesan komponen, perakitan, pemeriksaan kualitas, dan pengujian terbang yang memenuhi standar dan sesuai dengan kategori tipe pesawat udara;
·     Telah diperiksa dan dinyatakan sesuai dengan  sertifikat tipe atau sertifikat validasi tipe atau sertifikat tambahan validasi Indonesia dan
·         Memenuhi persyaratan standar kebisingan dan standar emisi gas buang.
Ayat (3) mengatur, untuk memperoleh sertifikat kelaikudaraan standar lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, pesawat udara harus:
·         Memiliki sertifikat pendaftaran yang masih berlaku;
·         Memiliki sertifikat  kelaikudaraan yang masih berlaku;
·         Melaksanakan perawatan sesuai dengan standar perawatan yang telah ditetapkan;
·         Telah memenuhi instruksi kelaikudaraan yang diwajibkan (airworthiness directive);
·      Memiliki sertifikat tipe tambahan apabila terdapat penambahan kemampuan pesawat udara;
·         Memenuhi ketentuan pengoperasian,dan
·         Memenuhi ketentuan standar kebisingan dan standar emisi gas buang

7.      Pasal 38, Sertifikat kelaikudaraan khusus diberikan untuk pesawat udara yang penggunaannya khusus secara terbatas (restricted), percobaan (experimental), dan kegiatan penerbangan yang bersifat khusus.

8.      Pasal 39, Setiap orang yang melanggar ketentuan standar kelaikudaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa:
a.       peringatan;
b.      pembekuan sertifikat; dan/atau
c.       pencabutan sertifikat.

Pasal 40, Ketentuan  lebih   lanjut  mengenai tata cara dan prosedur untuk memperoleh sertifikat kelaikudaraan dan pemberian sanksi administratif diatur dengan Peraturan Menteri

0 komentar:

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

TRANSLATE

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
by : BTF

Who Am I ?


TRI ADI PRASETYA
Welcome to My Blog. 
Saya adalah seseorang yang sedang tersesat di jalan yang bernama kehidupan. 
LinkedIn
Diberdayakan oleh Blogger.

Total Tayangan Halaman