Tampilkan postingan dengan label Aviation Legislation. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Aviation Legislation. Tampilkan semua postingan

Selasa, 06 September 2016

Airworthiness Certificate

UU No 1 Tahun 2009
Tentang Penerbangan

UU No.1 Tahun 2009 ini telah mengatur soal penggunaan pesawat dan kelaikannya. Lewat UU ini, semua pihak berkepentingan bahwa keselamatan penerbangan adalah di atas segala-galanya.

1.      Pasal 3
UU itu mengatur bahwa penerbangan diselenggarakan dengan tujuan, antara lain mewujudkan penye­lenggaraan penerbangan yang tertib, teratur, selamat, aman, nyaman, deng­an harga yang wajar, dan menghindari praktik persaingan usaha yang tidak sehat.
Setiap pesawat  yang akan diterbangkan apalagi jika pesawat itu digunakan untuk mengangkut penumpang dan harus disertifikasi.

2.      Pasal 19

Ayat (1) mengatur setiap badan hukum Indonesia yang melakukan kegiatan produksi dan /atau perakitan pesawat udara, mesin pesawat udara, dan/atau baling-baling pesawat terbang wajib memiliki sertifikat produksi.

Ayat (2) pasal itu mengatur lebih jauh bahwa untuk memperoleh sertifikat produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), badan hukum Indonesia harus memenuhi persyaratan:
·   Memiliki sertifikat tipe (type certificate) atau memiliki lisensi produksi pembuatan berdasarkan perjanjian dengan pihak lain;
·         Fasilitas dan peralatan produksi;
·         Struktur organisasi sekurang-kurangnya memiliki bidang produksi dan kendali mutu;
·         Personel produksi dan kendali mutu yang kompeten;
·         Sistem jaminan kendali mutu; dan
·         Sistem pemeriksaan produk dan pengujian produksi.
Ayat (3) menyebutkan: ”Sertifikat produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian yang hasilnya  memenuhi standar kelaikudaraan.”

Mengacu pada pasal dan ayat-ayat tersebut, makausia pesawat mau tidak mau memang layak diperhitungkan. Soal-soal seperti ini  diatur dalam UU tersebut yang berjudul”Kelaikudaraan Pesawat Udara”.


3.      Pasal 34

Ayat (1) mengatakan: ”Setiap pesawat udara yang dioperasikan wajib memenuhi standar kelaikudaraan.”

Ayat (2), ”Pesawat udara yang telah memenuhi standar kelaikudaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi sertifikat kelaikudaraan setelah lulus pemeriksaan dan pengujian kelaikudaraan.”

4.      Pasal 35 menyebutkan: ”Sertifikat Kelaikudaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) terdiri atas:
·         Sertifikat kelaikudaraan standar,dan
·         Sertifikat kelaikudaraan khusus.

5.      Pasal 36, sertifikat kelaikudaraan standar diberikan untuk pesawat terbang kategori transpor, normal, kegunaan (utility), aerobatik, komuter, helicopter kategori normal dan transpor, serta kapal udara dan balon berpenumpang.

6.      Pasal 37

Ayat (1) menyebutkan: ”Sertifikat kelaikudaraan standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 terdiri atas:
·         Sertifikat kelaikudaraan standar pertama (initial airworthiness certificate) yang diberikan untuk pesawat udara pertama kali dioperasikan oleh setiap orang; dan
·  Sertifikat kelaikudaraan standar lanjutan (continous airworthiness certificate) yang diberikan untuk pesawat udara setelah sertifikat kelaikudaraan standar pertama dan akan dioperasikan secara terus menerus.
Ayat (2) pasal itu mengatur untuk memperoleh sertifikat kelaikudaraan standar pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, pesawat udara harus:
·         Memiliki sertifikat pendaftaran yang berlaku;
·    Melaksanakan proses produksi dari rancang bangun, pembuatan komponen, pengetesan komponen, perakitan, pemeriksaan kualitas, dan pengujian terbang yang memenuhi standar dan sesuai dengan kategori tipe pesawat udara;
·     Telah diperiksa dan dinyatakan sesuai dengan  sertifikat tipe atau sertifikat validasi tipe atau sertifikat tambahan validasi Indonesia dan
·         Memenuhi persyaratan standar kebisingan dan standar emisi gas buang.
Ayat (3) mengatur, untuk memperoleh sertifikat kelaikudaraan standar lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, pesawat udara harus:
·         Memiliki sertifikat pendaftaran yang masih berlaku;
·         Memiliki sertifikat  kelaikudaraan yang masih berlaku;
·         Melaksanakan perawatan sesuai dengan standar perawatan yang telah ditetapkan;
·         Telah memenuhi instruksi kelaikudaraan yang diwajibkan (airworthiness directive);
·      Memiliki sertifikat tipe tambahan apabila terdapat penambahan kemampuan pesawat udara;
·         Memenuhi ketentuan pengoperasian,dan
·         Memenuhi ketentuan standar kebisingan dan standar emisi gas buang

7.      Pasal 38, Sertifikat kelaikudaraan khusus diberikan untuk pesawat udara yang penggunaannya khusus secara terbatas (restricted), percobaan (experimental), dan kegiatan penerbangan yang bersifat khusus.

8.      Pasal 39, Setiap orang yang melanggar ketentuan standar kelaikudaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa:
a.       peringatan;
b.      pembekuan sertifikat; dan/atau
c.       pencabutan sertifikat.

Pasal 40, Ketentuan  lebih   lanjut  mengenai tata cara dan prosedur untuk memperoleh sertifikat kelaikudaraan dan pemberian sanksi administratif diatur dengan Peraturan Menteri

Jumat, 20 Februari 2015

Airworthiness Directives

Airworthiness Directives
CASR Part 39

Airworthiness directives atau AD dalam bahasa Indonesia Perintah kelaikan udara, adalah langkah langkah/pekerjaan yang wajib dialkukan di sebuah pesawat instrument/avionic, mesin pesawat, atau baling baling (propeller) untuk menanggulangi kondisi yang mengancam keselamatan baik yang telah terjadi, akan terjadi atau mungkin bisa terjadi
AD dikeluarkan oleh otoritas penerbangan din negara yang bersangkutan. BIsa juga otoritas penerbangan sebuah negara mengeuarkan AD dari otoritas penerbangan negara lain. hal ini terjadi jika pesawat yang dibuat di negara kedua di operasikan oleh negara yang disebut pertama.
Keterangan yang biasanya ada di atas dokumen airworthiness Directives yang dikeluarkan di Indonesia :
This Airworthiness Directive (AD) is issued by DGCA in accordance with the requirements of CASR Part 39. Ads affect aviation safety and are regulations which require immediate attention. Part 39 of CASR is amended by adding the following new AD. No Person may operate a product to which an AD applies except in accordance with the requirements of that AD.
NOTE : A ferry flight permit to fly the aircraft to a location where the requirements of this directive can be accomplished, may be granted by application to DGCA. Report and inquiring concering this AD should be addressed to the DGCA. Alternative means of compliance with this directive may be used only it approved by the Director General.
Agar tidak bingung maka simak contoh berikut ini : Pabrik pesawat boeing di amerika serikat membuat satu jenis pesawat yang dibeli oleh sebuah masakapai di Indonesia,katakanlah B737-200. Pada suatu saat, Boing menemukan sebuah bagian pesawat B737-200 yang harus diperbaiki agar pesawatnya tetap aman. Maka otoritas penerbangan amerika menerbitkan sebuah AD yang berisi langkah yang harus dilakukan oleh semua operator pesawat Boing B737-200 agar pesawatnya tetap aman.
Otoritas penerbangan Indonesia yang berada di bawah naungan Departemen Perhubungan juga akan segera menerbitkan AD yang sama karena jenis pesawat yang sama juga beroperasi di Indonesia.
Bagimana pabrik pesawat tahu bahwa keselamatan pesawat buatannya terancam? AD bisa dikeluarkan karena adanya laporan dari operator atau maskapai yang mengopasikan pesawat tersebut tentang kesulitan teknik yang ditemukan, atau hasil penyelidikan/investigasi dari kecelakaan yang terjadi.
Jadi secara rinci bisa dikatakan AD adalah dokumen yang berguna untuk memberi tahu operator bahwa :
·         Kondisi pesawat kemungkinan berada pada situasi yang tidak aman
·         Pesawat tidak sesuai lagi dengan kondisi kelikan terbang
·         Ada pekerjaan yang harus dilakukan agar peswat bisa laik terbang kembali dengan aman
·         Pesawat mungkin tidak boleh terbang sampai tindakan koreksi disiapkan dan dilakukan
Berdasarkan sifatnya, AD adalah wajib. Wajibnya AD ini bisa berupa wajib dikerjakan sebelum pesawat bisa terbang kembali atau wajib dilakukan dengan tenggang waktu/jam terbang yang ditentukan oleh otoritas.
Dicatatan di atas terlihat juga pesawat boleh diterbangkan (ferry) dari satu tempat ke tempat lain untuk melakukan Airworthiness Directives
sumber :
http://www.ilmuterbang.com/artikel-mainmenu-29/pemeliharaan-pesawat-dan-kelaikan-udara-mainmenu-35/707-apa-artinya-airworthiness-directives

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

TRANSLATE

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
by : BTF

Labels

Aerodinamika (23) Aviation Legislation (4) Gas Turbine Engine (8) Instruments (5) Propulsion (13) Structure (5) Tugas (1) Ujian (2)

Who Am I ?


TRI ADI PRASETYA
Welcome to My Blog. 
Saya adalah seseorang yang sedang tersesat di jalan yang bernama kehidupan. 
LinkedIn
Diberdayakan oleh Blogger.

Total Tayangan Halaman